Peraturan Bupati Boalemo Nomor 25 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Boalemo Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Dr.ir.iwan Bokings

ABSTRAK

Peraturan Bupati Boalemo Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Ketentuan Pasal 196, Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr Ir Iwan Bokings.

Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo Nomor 25 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
  10. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 26 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boalemo

Nomor
25

Tahun
2023

Tentang
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Dr.ir.iwan Bokings

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2023

Berlaku Tanggal
05 Juni 2023

Sumber
BD 2023 (25)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boalemo Nomor 25 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment