PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu mengatur Penempatan Uang Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Penempatan uang daerah perlu dilakukan secara efektif, efisien, transaparan, akuntabel dan partisipatif dengan mengacu pada prinsip pengelolaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.