Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu mengatur Penempatan Uang Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Penempatan uang daerah perlu dilakukan secara efektif, efisien, transaparan, akuntabel dan partisipatif dengan mengacu pada prinsip pengelolaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2024

Berlaku Tanggal
23 Februari 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2024 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment