Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2021

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau;
  2. Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019;
  7. Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
62

Tahun
2021

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
BD.2021/64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.beraukab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment