PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
ABSTRAK
Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penularan serta pemulihan dampak pandemi, perlu mewujudkan harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam beraktivitas di berbagai sektor, baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, kesehatan, sosial, maupun ekonomi dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 sehingga terwujudnya Kabupaten Berau yang sadar, serdas, produktif dan aman dari COVID-19;
- Berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokos Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukun Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
- Uu Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.beraukab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.