Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 96 Tahun 2020

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 96 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 96 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan Bupati ini terdiri dari 6 Bab dan 7 Pasal yang mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
96 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD. 2020/No. 96

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (430.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment