Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG/2751 tanggal 27 November 2020 telah disetujui Perubahan Nomenklatur UPTD pada Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Bengkalis.

Dasar Hukum Perbup ini adalah:

Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 12 Tahun 1956;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018;
PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017;
PERMEN-KP Nomor 26/Permen-Kp/ 2016;
PERDA Kab. Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
PERBUP Bengkalis Nomor 84 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas perikanan Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas:

ketentuan umum;
pembentukan dan klasifikasi;
kedudukan dan susunan organisasi;
tugas;
tata kerja;
eselonering;
kelompok jabatan fungsional;
pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;
pembiayaan;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
91 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD. 2020/No. 91

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Unit Produksi Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 2. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pantai pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 3. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 4. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan Pulau Rupat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 5. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengembangan Budidaya Perikanan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; dan 6. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Perairan Umum Daratan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis.

Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment