Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2021

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Batang Kelas C

ABSTRAK

Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Batang Kelas C;

Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
  11. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
65

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Batang Kelas C

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/No. 65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment