Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023, perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 354 ayat (1) dan Pasal 355 &# ayat. (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana. Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan pada pokoknya perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
18

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2023

Berlaku Tanggal
27 Juli 2023

Sumber
BD.2023/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment