Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2020

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala.

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. PermenPAN Nomor 35 Tahun 2012
  7. Peraturan Daerah Kab. Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kab. Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2010
  10. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur Standar Operasional Prosedur Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala, yang memuat:
Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala;
Ruang Lingkup;
Pelaksanaan SOP OPD;
Pengawasan Pelaksanaan;
Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP;
Tata Kerja;
Sarana dan Prasarana;
serta Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
81 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Standar Operasional Prosedur Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala

Ditetapkan Tanggal
18 September 2020

Diundangkan Tanggal
18 September 2020

Berlaku Tanggal
18 September 2020

Sumber
BD.2020/NO.81

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.23 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment