Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2010

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Banyumas.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SOM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 T ahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana tercantum pada huruf a, merupakan kegiatan prioritas dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkesinambungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu penetapan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Banyumas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
76

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2010

Sumber
BD.2010/No.76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment