Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2008

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembagian Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. oohwa guna melaksanakan Kelenluan Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Dena Alokasi Bagi Hasil Penerlmaan CukaI Hasll I embakau 13agian Pemerinlah Provinsi Jawa Tengah clan PP-merintah Kabupaten/Kota d1 Jawa Tenyah Tahun Anggaran 2008 perlu menetapkan Pereturem B upati tcntong Pembagian Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasll Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pembagian Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2008

Berlaku Tanggal
11 Februari 2008

Sumber
BD.2008/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment