PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 123 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan;
bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum di Kabupaten Banyumas yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai Perangkat daerah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 123 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengertian, maksud dan tujuan, jaringan dokumentasi hukum dan informasi hukum kabupaten, Kedudukan JDIH Kabupaten, Tugas dan Fungsi Pusat JDIH, Tugas dan Fungsi Anggota JDIH, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.