PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2010 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 445/371/2008 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Penuh kepada RSUD Banyumas;
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa jenjang nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2009 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada BLUD RSU Banyumas, namun untuk meningkatkan efisensi dan efektifitas pengadaan barang dan jasa peraturan dimaksud perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.