Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diperlukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan menjamin tertib pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan upaya peningkatan disiplin;
  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pedoman disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
39

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2024

Berlaku Tanggal
31 Juli 2024

Sumber
BD.2024/NO.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment