Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan unsur penting dalam hak hidup manusia sehingga perlu diwujudkan dalam rangkaian pembangunan daerah untuk menyejahterakan masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia;
  2. bahwa adanya peningkatan kasus penyakit Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome di Daerah memerlukan penanggulangan yang strategis dan komprehensif untuk mengurangi dampak penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan masalah sosial ekonomi;
  3. bahwa untuk kepastian hukum dalam rangka mempercepat penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome di Daerah perlu disusun suatu rencana aksi sebagai pedoman penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immune Deficiency Syndrome;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
27

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028

Ditetapkan Tanggal
22 April 2024

Diundangkan Tanggal
22 April 2024

Berlaku Tanggal
22 April 2024

Sumber
BD.2024/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment