Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menjamin keberlangsungan kehidupan yang sehat, terwujudnya lingkungan yang bersih dan menanggulangi dampak negatif pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan, perlu diatur mekanisme pemanfaatan kompensasi dampak negatif pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
157

Tahun
2020

Tentang
Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD. 2020/NO.157

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment