Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Agar pengelolaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 118 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa kembali diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 terkait besaran ADD untuk setiap Desa;
Ketentuan Pasal 7 terkait penetapan Besarnya persentase antara ADD Merata dan ADD Proporsional serta besaran ADD Biaya Pemilihan Pambakal;
Ketentuan Pasal 8 terkait cara penghitungan Besaran ADD Proporsional setiap Desa;
Ketentuan Pasal 19 terkait penggunaan ADD, BHPD dan Retribusi Daerah kepada Desa;
Ketentuan Pasal 20 terkait pengajukan permohonan pengajuan pencairan dana anggaran Desa;
serta Lampiran Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desditambahkan Lampiran huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.