Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2021

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu di dukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat di pertanggungjawabkan, mudah di akses di bagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintergrasi dan berkelanjutan;
  2. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat di pertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang di hasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satuu Data Indonesia di Kabupaten Banjar;
  3. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perli menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
10

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Satu Data Indonesia di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar.

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2021

Berlaku Tanggal
31 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment