Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2021

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan penyelenggaraan pendidikan dasar dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan;
  3. bahwa seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar perlu diubah dan disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bandung

Nomor
21

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2021

Berlaku Tanggal
05 Mei 2021

Sumber
BD 2021/21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment