PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (Rph)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tariff retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), perlu dilakukan Penyesuaian terif retribusi;
- bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar Nomor 520/629/2021 TANGGAL 20 mei 2021 perihal permohonan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Rumah Potong Hewan (RPH)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.